Kerja keluar? Jangan lupa visa ya !!!
Di blog sebelumnya kita sudah membahas alasan mengapa kamu harus menjadi seorang PR di manca negara, eit tapi jangan tergiur dulu, kamu ga bakalan bisa bekerja diluar negeri kalo belum punya visa bekerja loh!
sekarang ayo kita check perlengkapan apa saja yang diperlukan sebelum bekerja diluar negeri.
Dokumen yang dibutuhkan
Bagian personalia perusahaan akan memberikan daftar persyaratan dokumen yang harus Anda lengkapi sebelum memulai proses pembuatan visa kerja.
Secara umum, berikut adalah persyaratan administratif yang harus Anda lengkapi untuk membuat visa kerja ke luar negeri.
Dokumen yang harus disiapkan
- 2 pas foto resmi berukuran 4X6 (setiap negara bisa menerapkan ketentuan pas foto yang berbeda)
- Fotokopi paspor (semua halaman, termasuk halaman yang kosong)
- Surat rekomendasi atau keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya
- Resume (CV)
- Fotokopi kemampuan akademis berbahasa Indonesia (ijazah terakhir atau sertifikasi dari lembaga pendidikan)
- Fotokopi kemampuan akademis berbahasa Inggris atau negara tujuan, dengan cap dari penerjemah tersumpah
- Uraian pekerjaan (job description)
Walaupun nantinya yang diminta adalah fotokopinya, Anda tetap harus membawa dokumen asli untuk ditunjukkan. Jika tidak, pihak kedutaan tidak akan melayani hingga semua dokumen lengkap.
Sedangkan untuk yang sudah menikah harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti di bawah ini.
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah
- Akta Kelahiran anak (jika ada)
- Foto kopi paspor anggota keluarga
Sedangkan pihak perusahaan yang menjadi sponsor akan menyediakan beberapa dokumen berikut ini.
- Surat kontrak
- Surat persetujuan visa (pihak perusahaan akan menyerahkan kelengkapan Anda untuk mendapat persetujuan visa dari negara tujuan)
Dokumen-dokumen ini yang nantinya dibutuhkan saat mengajukan visa di kantor perwakilan negara tujuan.
Biaya-biaya
Tentu saja Anda membutuhkan biaya untuk membuat visa. Berikut adalah beberapa item dan perkiraan biaya yang harus disiapkan. Untuk tarif visa sendiri, setiap negara tidak sama jumlahnya.
- biaya fotokopi
- penerjemah tersumpah (antara Rp 150.000 sampai Rp 400.000 tergantung Bahasa target)
- pas foto
- biaya visa kerja (berbeda untuk tiap negara)
Prosedur pembuatan visa kerja
Sebelum lebih jauh membahas, perlu untuk diingat agar jangan sampai Anda terjerat jasa calo, karena bisa menguras biaya lebih besar.
Membuat visa kerja bisa melalui agensi bisa juga langsung di kantor perwakilan (konsulat) negara tujuan. Semuanya tergantung dari kebijakan perusahaan tempat bekerja Anda nantinya.
Bagi Anda sendiri, prosedur yang harus dijalani yaitu sebagai berikut.
Pengumpulan dokumen dan legalisir
Sebelum Anda atau perusahaan mengajukan permohonan visa kerja, pastikan semua dokumen lengkap. Termasuk dokumen mana yang butuh legalisir dari kedutaan dan notaris.
Untuk visa kerja, ada beberapa negara yang mengharuskan Anda untuk legalisir dokumen (terutama ijazah) ke notaris. Namun secara umum, semua negara mengharuskan ijazah untuk dilegalisir dari pihak kedutaan.
Jadi Anda harus datang ke kantor kedutaan negara tujuan membawa ijazah asli dan fotokopinya, serta hasil terjemahan ijazah dengan stempel penejemah tersumpah beserta fotokopinya. Fotokopi yang dibutuhkan masing-masing dua lembar.
Mengajukan permohonan visa
Anda akan diminta untuk mengirimkan hasil scan semua dokumen lewat email. Sedangkan surat kerja atau kontrak harus dikirim lewat pos, karena mereka akan meminta tanda tangan asli Anda.
Semua kelengkapan ini akan digunakan perusahaan untuk mengajukan persetujuan visa kerja ke konsulat setempat. Lama waktu persetujuan dari pengiriman dokumen antara satu sampai dua minggu.
Setelah mendapat surat persetujuan dari negara yang dituju, baru Anda bisa datang kembali ke kedutaan atau kantor perwakilan negara yang dituju untuk mendapatkan visa kerja.
Mendapatkan visa kerja
Pada saat Anda pergi ke kantor perwakilan negara yang dituju (bisa kedutaan atau agensi) Anda akan menerima formulir. Isi data dengan warna pena yang ditentukan (hitam atau biru).
Setelah itu, petugas akan memeriksa semua dokumen termasuk apakah pengisian formulir sudah benar atau belum. Jika semua lengkap, maka Anda bisa membayar visa sesuai tarif yang ditentukan.
Kemudian serahkan paspor pada pihak petugas untuk dimasukkan lembaran visa di dalamnya. Anda akan menerima struk yang merupakan bukti pembayaran serta struk yang digunakan untuk pengambilan paspor. Lama proses pada tahap ini biasanya 5 sampai 7 hari kerja.
Adapun lembaran visa atau ijin kerja yang Anda dapatkan adalah Single Entry, atau hanya untuk masuk sekali. Setelah sampai pada negara tujuan, pihak perusahaan akan menguruskan visa untuk Multiple Entry, sehingga Anda bisa keluar masuk negara tersebut kapanpun.
Perhatikan beberapa hal ini untuk mengajukan visa kerja
Jangan lupa untuk memperhatikan hal-hal berikut ini saat Anda ingin mengajukan visa kerja ke luar negeri.
Mendapatkan pekerjaan terlebih dahulu
Lebih mudah untuk mendapatkan visa kerja jika Anda sudah mendapatkan pekerjaan terlebih dahulu. Baik itu karena dikirim oleh kantor cabang di Indonesia, atau memang melamar langsung ke perusahaan.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan work permit sebelum memiliki pekerjaan, maka rangkaian prosedurnya lebih panjang. Salah satunya, Anda harus menyediakan dokumen pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit.
Saat ini ada banyak situs-situs yang menyediakan lowongan pekerjaan ke luar negeri. Baik itu perusahaan komersil atau lembaga sosial.
Mereka yang memiliki kemampuan spesifik biasanya memiliki peluang yang lebih besar untuk dibutuhkan tenaganya di luar negeri. Misalnya, designer, penulis, fotografer, koki, konsultan, atau guru.
Tanyakan langsung ke kantor kedutaan negara tujuan
Sebenarnya banyak orang yang menceritakan pengalamannya saat mengurus visa kerja lewat blog pribadi mereka. Sehingga siapa saja bisa mengakses informasi ini sebagai referensi.
Namun, alangkah lebih baiknya jika Anda mencari tahu langsung ke kantor kedutaan atau konsulat negara tujuan. Anda bisa mencari informasi dari situs resmi mereka, atau langsung datang ke kantornya.
Kemudian buat daftar mengenai semua kebutuhan untuk membuat visa kerja.
Minta daftar dokumen yang dibutuhkan perusahaan
Saat ini banyak perusahaan yang menggunakan jasa agensi untuk membantu perizinan kerja karyawannya yang expatriat. Oleh karenanya, pihak agensi akan memberikan daftar dokumen atau persyaratan yang berkaitan dengan pengajuan visa kerja.
Oleh karena itu, Anda harus banyak berkomunikasi dengan bagian personalia mereka. Biasanya mereka akan mengirimkan daftar dokumen yang dibutuhkan. Jangan sungkan untuk menanyakan dengan detail mengenai semua keperluan visa kerja Anda.
Makin cepat Anda lengkapi persyaratan, makin cepat pula mereka mengajukan permohonan visa kerja.
Bawa dokumen lengkap pada hari keberangkatan
Saat hari keberangkatan, print surat kerja serta persetujuan visa yang dikirim perusahaan.
Dokumen ini akan diminta oleh pihak imigrasi saat di bandara. Juga saat Anda sampai ke negara tujuan, pihak imigrasi di bandara setempat akan meminta dokumen ini sebagai bukti dan lampiran.
Jika tidak ada bukti ini, Anda akan kesulitan melewati bagian imigrasi.
sumber : https://www.aturduit.com/articles/cara-buat-visa-kerja-ke-luar-negeri/
Urus dari jauh hari
Mengingat waktu pengurusan dan semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda harus mengurus dari jauh-jauh hari. Dari pengumpulan dokumen hingga Anda benar-benar memiliki visa kerja, waktu yang dibutuhkan sekitar 30 sampai 45 hari.
Untuk menyingkat waktu, minta pihak penerjemah tersumpah mengirimkan dokumen terjemahan melalui pos setelah Anda membayar.
Mengurus visa kerja bisa dibilang memang harus sabar. Anda harus mau mengantri serta bolak balik antara kantor kedutaan, kantor perwakilan negara tujuan, kantor lama Anda, serta menyiapkan fotokopi berkas yang dibutuhkan.




Komentar
Posting Komentar